Posko yang diberondong oleh Rembe dan Mario. | FOTO: acehterkini.com

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap dua penembak posko caleg Partai NasDem, Zubir HT, di Matangkuli, Aceh Utara, Senin (24/11/2014).

Kedua terpidana adalah Umar Adam alias Membe, 32 tahun, dan Rasyidin Ismail alias Mario, 31 tahun. Mereka dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api dan penganiayaan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang diketuai Makaroda Haffat menyebutkan, Membe dan Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana penembakan Posko NasDem di desa Kunyet Mulee, Matangkuli, pada 16 Februari 2014 atau menjelang pemilihan legislatif lalu.

“Menjatuhkan hukuman masing-masing pidana penjara 1 tahun enam bulan,” kata Makaroda, Senin.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut tiga tahun penjara.

Umar dan Rasyidin melanggar Pasal 1 Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah. Sedangkan Umar masih dinyatakan melanggar Pasa 351 KUHP tentang penganiayaan.

Pada 16 Februari 2014 lalu, Umar bersama Rasyidin menembak posko Partai NasDem dan menganiaya kader partai tersebut. Penembakan ini dilakukan karena Umar yang mantan Panglima Sagoe Gerakan Aceh Merdeka dan simpatisan Partai Aceh sakit hati kepada kader NasDem yang dituding menurunkan bendera dan atribut Partai Aceh.

Umar lantas meminjam senapan serbu SS1 pada Praka Heri Shafiti, petugas pengamanan obyek vital Exxon Mobile Matangkuli. Praka Heri sendiri divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Militer Banda Aceh.

Tak hanya memberondong posko NasDem, Umar juga menganiaya dua simpatisan Nasdem yang ada di posko tersebut: Saiful Junaidi dan Ahmad Syahrir. []

ATTAYA ALAZKIA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.