Thursday, April 18, 2024
spot_img

Penembak Anggota TNI Divonis Bebas

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bebas Briptu Yasir Arafat, pelaku penembak anggota TNI Serka Ismail Lopa, Selasa (4/5) siang. Vonis ini mengagetkan pihak keluarga. Apalagi sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Yasir Arafat dengan pasal berlapis.

Persidangan yang dipimpin M. Arsyad Sundusin ini membebaskan anggota Samapta Polda Aceh itu dari segala dakwaan. Bahkan, majelis hakim meminta agar nama terdakwa dipulihkan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur melanggar pasal 338 KUHP. “Namun tindakan terdakwa sebagai seorang polisi dan ketua keamanan di Desa Cot Lamkeuweueh, tindakan terdakwa sudah sesuai prosedur,” kata Hakim Ahmad Sundusin.

Seperti diberitakan sebelumnya, penembakan terhadap Serka Ismail Lopa berawal dari kecurigaan M Arifin -kepala dusun Teungku Jalara Desa Cot Lamkeuweuh, terhadap gerak gerik penghuni di sebuah rumah kosong yang berada di dusun tersebut.

M Arifn yang bertemu dengan Yasir Arafat pada 10 Desember 2009, kemudian menceritakan perihal tersebut kepada terdakwa yang merupakan ketua keamanan desa setempat. Mendapat laporan itu, Yasir Arafat kemudian pulang ke rumah dan kembali dengan membawa senjata Revolver berseri XL 258159 yang tersemat di pinggangnya.

Saat itu, Yasir bersama Arifin sempat mengamati Avanza yang tengah keluar di jalan dusun tersebut. Melihat hal itu, Yasir kemudian keluar dan meminta mobil yang disopiri Ismail untuk berhenti karena melaju kencang. Terdakwa sempat melepas dua tembakan peringatan dan akhirnya menembak mobil karena tidak berhenti.

Tembakan tersebut mengenai Ismail Lopa di bagian belakang kepala. Melihat korban tak berdaya terdakwa meminta warga membawa korban ke Rumah Sakit Permata Hati dengan kendaraan warga, namun nyawa korban tidak terselamatkan. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU