JANTHO |ACEHKITA.COM — Tim terpadu penertiban galian C Kabupaten Aceh Besar, kemarin merazia sejumlah lokasi penambangan galian C di kawasan Krueng Aceh Besar.
Dari penyisiran di 14 titik di Tiga kecamatan yakni Seulimuem, Kuta Cot Glie, dan Kecamatan Indrapuri, petugas masih menjumpai sejumlah penambang yang menggunakan alat berat beraktivitas di Krueng Aceh.
Padahal, Muspida Aceh Besar mengultimatum hingga Sabtu, agar penambang galian C menghentikkan aktivitas penambangan dengan menggunakan alat berat di sepanjang Krueng Aceh.
“Terhitung mulai Sabtu kemarin kami akan melakukan penertiban aktivitas penambangan galian C disepanjang Krueng Aceh dan yang terjaring hari ini kita minta menghentikannya,” kata Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Besar, Bakhtiar Is, Minggu (8/10) di sela-sela penertiban.
Ia mengatakan penertiban merupakan tindaklanjuti Surat Keputusan Bupati (SK) Aceh Besar tentang penetapan zona larang tambang galian C.
“Maraknya penambangan galian C di sepanjang Krueng Aceh dengan alat berat, telah meresahkan masyarakat di sekitar lokasi,” ungkapnya.
Selain menyebabkan rusaknya bantaran sungai, aktivitas galian C juga telah mengakibatkan turunnya kualitas air, habitat sungai, dan menurunnya produktivitas sektor pertanian di sekitar sungai.
“Jadi muspida Aceh Besar telah memutuskan Krueng Aceh sebagai zona larang tambang. Agar dampaknya tidak semakin parah termasuk rusaknya bangunan disepanjang sungai,” ujar Bahtiar. []