BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Akibat surat suara tertukar, Panitia Pengawas Pemilu Pidie menghentikan proses pemungutan suara di TPS 1 Desa Ulee Tutue Raya, Kecamatan Delima, Pidie. Imbasnya, pemilu di kawasan tersebut terancam untuk digelar ulang.
Panwaslu Pidie terpaksa menghentikan proses pemungutan suara setelah 113 pemilih memberikan hak suaranya. Pasalnya, Panwas menemukan surat suara untuk daerah pemilihan tersebut tertukar untuk pemilihan DPRA dan DPRK.
“Proses pemungutan suara dihentikan oleh KPPS setempat,” ujar Ketua Bawaslu Asqalani di Banda Aceh, Kamis (10/4/2014).
Namun, karena tidak ada surat suara pengganti hingga pukul 13.00 WIB, proses pemungutan suara pun dihentikan.
“Kita minta tidak dilakukan proses pemungutan suara lanjutan karena waktu sudah habis,” kata Asqalani.
Karenanya, Bawaslu merekomendasikan agar pemilu dilaksanakan ulang di sana, paling lambat 10 hari setelah pemilihan 9 April. []