BIREUEN | ACEHKITA.COM — Fadli Sadama, pemilik dua pucuk sejata api yang dipergunakan untuk merampok Bank BRI Unit Kutablang, Bireuen, divonis 18 bulan penjara penjara oleh Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (2/11).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Edi Maulizar SH, yang menununtut tiga tahun penjara. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Zulkarain, dengan dua hakim anggota, Aris Fitra Wijaya dan Budi Sunanda. Sedangkan Fadli Sadama tanpa didampingi oleh penasehat hukumnya, M Ali Ahmad,dan anggota keluarganya.
Ketika majelis halim menanyakan, apakah Fadli menerima vonis yang dijatuhkan, ayah satu anak ini menyatakan menerima. Fadli seperti biasa tampak santai dalam setiap kali persidangan, mengenakan celana jeans dan polo shirt.
Sedangkan JPU Edi Maulizar, menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Fadli Sadama dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. []