BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Puluhan aktivis menggalang aksi dukungan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Simpang Lima, Banda Aceh, Selasa (6/10). Mereka meminta Pemerintah dan Legislatif tak memangkas wewenang KPK dalam bertugas. Polisi juga didesak berhenti mengkriminalisasi KPK.
Salbani Mosa, seorang orator mengatakan, pengurangan wewenang KPK dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang kini sedang digodok, merupakan upaya pembubaran KPK secara sistematis.
Dalam RUU itu diatur, diantaranya KPK tak berwenang lagi menyadap dalam menyidik kasus korupsi. Juga ada peluang bisa diintervensi pemerintah dalam bertugas. “Tanpa kewenangan seperti itu, KPK akan jadi macan ompong yang berkandang di sekitar istana,” kata Salbani.
Ia menambahkan, selama ini ada pihak yang merasa tak nyaman dengan adanya KPK, karena banyak kasus suap, termasuk penyalahgunaan wewenang pejabat yang merugikan negara terungkap selama komisi itu lahir.
Pengunjuk rasa juga mendesak Polri menghentikan penyidikan terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, karena Polisi tak bisa membuktikan sejumlah tuduhan yang dialamatkan pada keduanya.
Kedua pemimpin KPK itu mulanya dijerat penyalahgunaan wewenang, kemudian dituduh menerima suap.
“Ini membuktikan bahwa pihak Polri hanya mencari-cari alasan untuk membungkam KPK,” tukas Salbani.
Aksi ini berlangsung tertib. Puluhan Polisi mengawal massa. Aksi bubar sekitar pukul 12. 00 WIB.[]