Kapal kargo Tangguh Towuti Singapura pengangkut pertama Gas LNG Perta Arun Gas bersandar di Pelabuhan Blang Lancang, Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Kamis (19/2). (ANTARA FOTO/Rahmad)

JAKARTA — Presiden Joko Widodo berencana membentuk sebuah badan khusus untuk mengelola minyak dan gas di Aceh. Pembentukan badan ini dilakukan melalui Peraturan Pemerintah No 23/2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh.

Lembaga baru tersebut bakal dinamakan Badan Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Aceh (BPMA). Badan ini nantinya akan menjalankan tugas pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerjasama kegiatan usaha hulu di wilayah darat maupun perairan Aceh.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh mencapai kata sepakat mengenai pengelolaan minyak dan gas. Melalui PP Migas ini, Aceh berhak mengelola sumber daya migas di darat dan laut dengan cakupan area 12 sampai 200 mil. Hanya saja, PP mengamanatkan bahwa pengelolaan itu harus menggandeng Pusat.

“PP ini diterbitkan untuk mengatur dan membagi kewenangan. Jadi bukan untuk membatasi ruang Pemda,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (8/6/2015).

PP Migas diterbitkan sebagai bagian dari amanat Undang-undang otonomi khusus No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. []

CNNINDONESIA.COM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.