Thursday, April 25, 2024
spot_img

Pemerintah Aceh Tetapkan Hari Tsunami 26 Desember Libur Kerja

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Pemerintah Aceh menetapkan tanggal 26 Desember sebagai hari libur resmi bagi pekerja pada perusahaan yang melakukan usahanya di Aceh. Hari libur tersebut ditetapkan dalam rangka memperingati gempa dan tsunami Aceh 2004 silam.

Hal itu diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang Hari Libur Resmi Memperingati Gempa dan Tsunami Aceh yang ditetapkan pada 24 Juni 2019 dan diteken oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh itu harus juga diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

“Namun demikian, pengusaha dapat saja memperkerjakan karyawannya pada hari libur yang telah ditetapkan apabila karyawannya tidak keberatan dengan syarat dibayarkan upah lembur sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sebut Iswanto dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12).

Iswanto menyebutkan bahwa keputusan Gubernur itu mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan.

Penetapan 26 Desember sebagai hari libur daerah sebagai bagian untuk memperingati peristiwa gempa dan tsunami yang meluluhlantakkan Aceh pada tanggal 26 Desember 2004 silam. Bencana tersebut mengakibatkan 200 ribu lebih warga Aceh menjadi korban dan setengah juta lainnya kehilangan tempat tinggal.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU