BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Ibrahim bin Mustafa (35), terdakwa yang membantai keponakannya sendiri, Nailun Najwiyah (6), di Desa Doy, Ulee Kareng, Banda Aceh, divonis hukuman 15 tahun penjara dalam persidangan Kamis (28/7) di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Vonis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Perbuatan terdakwa Ibrahim telah melanggar pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak jo pasal 56 ayat (1), (2) KUHPidana,” sebut hakim ketua Ainal Mardhiah yang didampingi hakim anggota Arfan Yani dan Jamaluddin.
Hukuman tersebut diberikan kepada terdakwa atas kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap keponakannya pada Kamis 17 Februari 2011 sekitar pukul 11.30 WIB di rumah korban.
Selain membunuh Nailun, Ibrahim juga menganiaya dua keponakannya yang lain: Sauqas Qardhawi (14) dan Sauqi Siddiqi (16). Kedua korban merupakan abang kandung Nailun Najwiyah.
Atas dasar itu, terdakwa diputuskan hukuman 15 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Usai pembacaan berita acara persidangan, terdakwa Ibrahim yang didampingi penasehat hukumnya Ridwan Husin menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Setelah terdakwa menyatakan pikir-pikir dan Jaksa Penuntut Umum mengiyakan putusan majelis hakim tersebut, hakim ketua Ainal Mardhiah menutup sidang.
Sebelumnya, dalam sidang Rabu (6/7) terdakwa dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU.
Kasus pembantaian ini dilakukan Ibrahim pada Kamis (17/2/2011). Ibrahim mengaku kesal terhadap Nailun yang membangunkan dirinya dari tidur siang. Usai mencuci muka di kamar mandi, Ibrahim mencekik Nailun yang sedang menonton televisi, hingga meninggal. Jasad Nailun kemudian diletakkan di atas loteng kamar mandi. []