BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Tim pemenangan Partai Aceh telah menyerahkan laporan dana kampanye calon gubernur dan wakil gubernur kepada Komisi Independen Pemilihan Aceh, Selasa (10/4) siang atau sehari setelah pemilihan kepala daerah.
Laporan dana kampanye kandidat Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf diserahkan oleh Bendahara Tim Pemenangan A. Hakim T Ibrahim kepada Ketua Divisi Kelompok Kerja Kampanye KIP Aceh Zainal Abidin.
“Penyerahan laporan ini merupakan bentuk komitmen Partai Aceh untuk mentaati setiap aturan yang telah dibuat, sebagai pertanggungjawaban administratif,” kata A. Hakim T. Ibrahim dalam siaran pers yang dikirim ke media,Selasa.
Semua kontestan pilkada diwajibkan menyerahkan laporan dana kampanye kepada KIP seperti diatur dalam Pasal 49 ayat 2 Qanun No 5/2012 yang menyebutkan bahwa laporan dana kampanye wajib diserahkan paling lambat tiga hari setelah hari pemungutuan suara.
Dalam dokumen yang diperoleh acehkita.com, pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf menghabiskan dana kampanye sebesar Rp 5.597.457.877. []