BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Partai Aceh menyambut baik putusan sela yang diputuskan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perkara sengketa kewenangan lembaga negara antara Menteri Dalam Negeri dengan Komisi Pemilihan, Selasa (17/1).
“Kami menanggap ini suatu putusan yang positif yang memberikan kesempatan kepada partai lokal, nasional, untuk mendaftar,” kata Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi kepada acehkita.com.
Menurutnya, putusan yang dihasilkan Mahkamah Konstitusi ini akan mengembalikan kepercayaan masyarakat Aceh terhadap Pemerintah Pusat yang mempunyai niat baik untuk menuntaskan kekisruhan politik menjelang pelaksanaan pemilihan.
Saat ditanya apakah Partai Aceh akan mendaftarkan kadernya pada pemilihan yang dijadwalkan 16 Februari nanti, Fachrul Razi menyebutkan, “belum ada sikap.”
Namun ia menyebutkan bahwa Partai Aceh akan menggelar pertemuan se-Aceh untuk menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi. “Daftar atau tidak, tunggu rapat konsolidasi ban sigom Aceh dalam waktu dekat,” ujarnya.
Pada persidangan tadi, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memerintahkan KIP Aceh untuk membuka kembali masa pendaftaran untuk calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota se-Aceh selama tujuh hari sejak diucapkan. []