BANDA ACEH, acehkita.com. Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Nyak Arif Fadilah Syah menyebutkan, Partai Aceh melanggar aturan kampanye karena mengerahkan massa dari daerah lain untuk mengikuti kampanye terakhir di Banda Aceh, hari ini.
“Mereka melanggar peraturan KPU No 23 /2008. Seharusnya kampanye Partai Aceh di Banda Aceh hanya dihadiri massa dari daerah pemilihan Aceh satu saja,” kata Nyak Arif kepada wartawan di Banda Aceh.
Seperti diketahui, sejak kemarin ribuan massa Partai Aceh dari Aceh Utara, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang, berkonvoi ke Banda Aceh untuk menghadiri kampanye babak terakhir ini. Selain mengikuti kampanye di Banda Aceh, ratusan lainnya juga dikerahkan ke pantai barat-selatan. Hari ini, Partai Aceh berkampanye di Aceh Selatan, Kutacane, Singkil Subulussalam, Sinabang, Aceh Jaya, Nagan Raya, Meulaboh, dan Sabang.
Nyak Arif menyebutkan, Panwaslu sudah melayangkan surat teguran kepada pengurus Partai Aceh dan meminta polisi menghadang iring-iringan konvoi kendaraan kader Partai Aceh yang bergerak ke Banda Aceh.
“Kita sudah memberitahukan hal ini kepada KIP,” kata Arif. []