Thursday, March 28, 2024
spot_img

Parlemen Akan Panggil Gubernur Irwandi

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Parlemen Aceh akan memanggil Gubernur Irwandi Yusuf terkait kebijakan jeda tebang hutan yang digagas untuk menghambat pembalakan liar hutan di provinsi ini. Parlemen ingin mempertanyakan efektifitas kebijakan yang digagas pada 2006 tersebut.

Ketua Sementara DPR Aceh Hasbi Abdullah menyebutkan, jeda tebang yang diberlakukan Gubernur tak menghambat laju pembalakan hutan. “Banyak panglong kayu yang masih beroperasi di tengah pemberlakuan kebijakan jeda tebang,” kata Hasbi kepada wartawan di Banda Aceh, Ahad (25/10).

Sedikitnya 200.329 hektar hutan di Aceh rusak pascatsunami, kendati Pemerintahan Irwandi Yusuf memberlakukan kebijakan jeda tebang. Kebijakan yang diberlakukan pada 2006 itu tidak mampu menghambat laju pembalakan liar selama proses pembangunan kembali Aceh usai tsunami.

Data yang dilansir Greenomics Indonesia, kerusakan hutan paling parah terjadi di kawasan barat Aceh yang mencapai 56.539 hektar, disusul kemudian di selatan (48.906 hektar), pantai timur (30.893 hektar), dan kawasan tengah (19.516 hektar).

“Jika kegiatan illegal logging terus berlangsung, tidak lama lagi Aceh akan masuk ke era darurat ekologi yang akan mengancam seluruh sendi kehidupan,” kata Hasbi.

Ia mengusulkan Aceh menerapkan status siaga satu dalam penanganan hutan dan lingkungan hidup. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU