BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Parlemen Aceh akan memanggil Gubernur Irwandi Yusuf terkait kebijakan jeda tebang hutan yang digagas untuk menghambat pembalakan liar hutan di provinsi ini. Parlemen ingin mempertanyakan efektifitas kebijakan yang digagas pada 2006 tersebut.
Ketua Sementara DPR Aceh Hasbi Abdullah menyebutkan, jeda tebang yang diberlakukan Gubernur tak menghambat laju pembalakan hutan. “Banyak panglong kayu yang masih beroperasi di tengah pemberlakuan kebijakan jeda tebang,” kata Hasbi kepada wartawan di Banda Aceh, Ahad (25/10).
Sedikitnya 200.329 hektar hutan di Aceh rusak pascatsunami, kendati Pemerintahan Irwandi Yusuf memberlakukan kebijakan jeda tebang. Kebijakan yang diberlakukan pada 2006 itu tidak mampu menghambat laju pembalakan liar selama proses pembangunan kembali Aceh usai tsunami.
Data yang dilansir Greenomics Indonesia, kerusakan hutan paling parah terjadi di kawasan barat Aceh yang mencapai 56.539 hektar, disusul kemudian di selatan (48.906 hektar), pantai timur (30.893 hektar), dan kawasan tengah (19.516 hektar).
“Jika kegiatan illegal logging terus berlangsung, tidak lama lagi Aceh akan masuk ke era darurat ekologi yang akan mengancam seluruh sendi kehidupan,” kata Hasbi.
Ia mengusulkan Aceh menerapkan status siaga satu dalam penanganan hutan dan lingkungan hidup. []