Tuesday, April 23, 2024
spot_img

Panwaslu Aceh Temukan Pelangaran

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Kendati berjalan aman dan lancar, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh menemukan sejumlah pelangaran administratif dalam pemilihan presiden kemarin. Panwaslu masih mendata kembali jumlah kasus pelangaran pemilu tersebut dari sejumlah daerah.

Ketua Panwaslu Aceh Nyak Arif Fadhillah Syah mengatakan, pelanggaran adminstratif tersebut berupa banyaknya pemilih yang menggunakan KTP tidak melengkapi formulir C7 (surat pindah tempat pemilihan) untuk mencontreng di TPS di luar alamat yang tertera di KTP.

“Itu ditemukan di Banda Aceh dan beberapa daerah kabupaten lainnya,” katanya kepada acehkita.com, Kamis (9/7).

Dia mengatakan, pelanggaran lain ditemukan berupa adanya Petugas Pemungutan Suara (PPS) tidak menempelkan hasil perhitungan suara di TPS serta tidak mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebelum proses pencontrengan. Selain itu, kata Nyak Arif, juga ditemukan penggunaan rumah ibadah sebagai TPS.

“Ini dilarang oleh peraturan KPU, meskipun di Aceh penggunaan rumah ibadah untuk kegiatan masyarakat merupakan hal yang wajar,” kata dia.

Menurutnya, Panwaslu tidak menemukan adanya ancaman atau penggiringan masyarakat untuk memilih salah satu calon presiden. Pihak tim sukses masing-masing calon presiden juga belum mengajukan keberatan terhadap hasil pemilu. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU