Saturday, April 20, 2024
spot_img

Panwaslih Aceh Tamiang Imbau Saksi Partai Teliti Saat Rekapitulasi Suara

TAMIANG | ACEHKITA.COM – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang mengimbau kepada saksi partai peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Aceh Tamiang untuk hadir dan teliti dalam proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan.

Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran, menyebutkan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aceh Tamiang mulai Sabtu (20/4) menggelar rapat rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan. Proses rekapitulasi suara tersebut diikuti para saksi dari partai dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).

“Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 tingkat kecamatan berlangsung 18 April hingga 4 Mei 2019. Untuk itu kami mengimbau kepada para saksi partai peserta pemilu untuk hadir dan teliti dalam mengikuti proses rekapitulasi,” sebut Imran, Minggu (21/4).

Kepada para saksi juga diminta untuk membawa C1 (Form Model C1-KWK) yaitu catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Sebagai pegangan para saksi harus membawa C1 yang didapatkan setelah proses pungut hitung di TPS di seluruh desa, itu sebagai data pembanding,” ujarnya.

Menurutnya, jika kemudian dalam proses rekapiltulasi ditemukan adanya ketidaksamaan data, maka para saksi tidak diam saja, tetapi harus menyanggah dan menyampaikan perbedaan data tersebut di dalam rapat rekapitulasi perolehan suara. Sehingga sesuai ketentuan akan dilakukan koreksi atau perbaikan oleh PPK.

“Para saksi harus menggunakan haknya sebagai saksi dalam proses rekap, keaktifan dan kejelian saksi sangat diperlukan untuk menjaga suara hasil pilihan masyarakat,” kata Imran.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU