Wednesday, April 24, 2024
spot_img

Panwaslih Aceh Kabulkan Gugatan Abdullah Puteh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengabulkan permohonan Abdullah Puteh yang menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh lewat sidang putusan di Panwaslih Aceh, Kamis (9/8). Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Abdullah Puteh bisa kembali maju sebagai anggota DPD RI.

Ketua majelis sidang putusan, Zuraida Alwi menyatakan dasar Panwaslih Aceh mengabulkan seluruh permohonan Abdullah Puteh yaitu hak dipilih dan memilih seseorang merupakan hak asasi dan diatur dalam Undang-Undang Dasar.

“Ada juga referensi kita beberapa putusan MK yang pada keseluruhannya itu memungkinkan memberi ruang kepada siapa pun yang sudah memenuhi hak-hak sebagai WNI ketika dihukum,” ujar Zuraida kepada wartawan usai sidang putusan.

“Apa yang menjadi hak dia ketika hukuman diberikan, misal dia sudah menyelesaikan (menjalani) hukuman sampai dengan selesai, lalu ada syarat lain yang disyaratkan Undang-Undang dia mengumumkan pada publik bahwa dia pernah melakukan kejahatan,” sebut Zuraida.

Usai mendapat putusan tersebut, Abdullah Puteh yang ditanya wartawan, menyatakan dirinya tetap akan maju sebagai anggota DPD. “DPD ini sebuah jalur untuk membela Aceh,” ujarnya.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU