BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Anggota Panitia Khusus Rancangan Qanun Wali Nanggroe DPR Aceh Abdullah Saleh menyebutkan, pihaknya menawarkan agar Malik Mahmud dikukuhkan secara langsung sebagai wali nanggroe begitu qanun yang mengatur soal ini disahkan. Namun, sebelumnya, Pansus akan terlebih dahulu menggelar rapat dengar pendapat untuk mencari masukan rancangan qanun tersebut.
Rapat dengar pendapat ini digelar untuk membahas Rancangan Qanun Wali Nanggroe. Selain di tingkat DPRA, rancangan qanun itu juga akan diujipublikkan di kangan masyarakat Aceh. Besok, rapat dengar pendapat akan dilakukan di Kota Banda Aceh. Sedangkan di Medan, Kamis (21/6), kegiatan serupa akan digelar untuk meminta masukan dari orang Aceh yang menetap di sana.
Lalu pada Sabtu, 23 Juni, rapat serupa digelar di Jakarta dan selanjutnya di Malaysia. “Rapat dengar pendapat kita gelar di beberapa tempat untuk meminta aspirasi dari semua kalangan,” kata Abdullah Saleh kepada wartawan usai rapat dengar pendapat di DPRA, Senin (18/6). Kegiatan ini melibatkan unsur masyarakat, ulama, pemuda, mahasiswa, sejarawan, dan budayawan.
Rancangan Qanun Wali Nanggroe terdiri atas 10 bab dengan 25 pasal. Ini merupakan kali kedua eksekutif dan legislatif membahas rancangan qanun tersebut. Sebelumnya, pada penghujung 2009, DPRA telah mengesahkan Qanun Wali Nanggroe namun gagal berlaku karena tidak mendapat persetujuan dari Gubernur Aceh kala itu, Irwandi Yusuf.
Menurut Abdullah, selama ini jabatan wali nanggroe di kalangan Gerakan Aceh Merdeka adalah Hasan Tiro. Ia merupakan wali nanggroe kedelapan.
Untuk posisi wali nanggroe ke depan, kata Abdullah Saleh, pihaknya mengusulkan agar DPRA menunjuk langsung Malik Mahmud untuk mengisi posisi ini.
“Kita ingin Malik Mahmud ditunjuk sebagai wali nanggroe,” kata dia. “Ke depan baru ada pemilihan wali nanggroe.” []