Saturday, April 20, 2024
spot_img

Hakim Pengadilan Tinggi Aceh Ditangkap karena Nyabu

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Oknum hakim Pengadilan Tinggi Aceh, IA (31), ditangkap pihak Kepolisian Reserse Narkoba Polda Aceh karena terlibat menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Sebelum ditangkap pihak kepolisian, IA terlebih dahulu disandera karena tidak sanggup membayar utang sabu-sabu.

Direktur Narkoba Polda Aceh Komisaris Besar Dedi Setyo Yudho, mengatakan, IA ditangkap setelah polisi menerima laporan dari pacar sang hakim, Selasa (22/1/2013). Dalam laporan itu disebutkan, IA disandera oleh pria berinisial N, pengedar sabu, di sebuah rumah di belakang LP Kajhu, Aceh Besar.

“Kita mendapat laporan adanya penyanderaan sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah kita tanya kembali penyebab penyanderaan sama pacarnya ternyata menyangkut masalah utang sabu sebesar Rp20 juta yang belum dibayar oleh IA,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (28/1/2013).

Polisi menindaklanjuti laporan itu dan menyelidiki rumah yang dicurigai sebagai lokasi penyekapan IA. Benar saja, pada pukul 11.00 WIB, 22 Jan, polisi berhasil menangkap IA dan pria berinisial N di sebuah rumah di Kompleks Pola Yasa Blok E Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Setelah ditangkap, kata Kombes Dedi, hakim IA menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di rumahnya di Desa Lampaseh Kota, Kec. Kutaraja, Banda Aceh.

“Dari rumah IA kita menyita barang bukti berupa satu buah dompet yang di dalamnya berisikan empat bungkus sabu dan satu pipa kaca yang berisikan sabu,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan N, ungkap Dedi, ia nekat menyandera IA karena tidak mampu membayar uang dari pembelian sabu seberat 24,1 gram dengan harga sekitar Rp20 juta, yang dibeli IA pada 20 Januari lalu.

“Kedua tersangka sedang kita periksa. Ini terkait kasus kepemilikan sabu. Sedangkan kasus penyekapan kalau IA melapor akan kita proses juga,” ungkap Dedi.

Dedi menyebutkan, IA merupakan hakim yang berstatus skorsing dari Pengadilan Tinggi Aceh karena tengah terlibat kasus lain.

Sebelumnya, IA juga pernah tersandung kasus narkoba. Saat berdinas di Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah, IA pernah ditangkap polisi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. pada 23 November 2010 karnea kepemilikan sabu-sabu.

Pengadilan Negeri Kalianda Lampung memvonis IA satu tahun penjara. Putusan ini diperkuat Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan mengubah hukumannya menjadi satu tahun rehabilitasi. Namun pada 2012, Mahkamah Agung menugaskan IA di Pengadilan Tinggi Aceh. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU