Thursday, April 25, 2024
spot_img

Otonomi Daerah Terjadi Penyimpangan

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin mengatakan, daerah yang mempunyai otonomi khusus berpotensi besar terjadinya penyimpang-penyimpangan seperti korupsi. Hal itu terjadi karena banyaknya kewenangan yang dilimpahkan ke daerah.

“Ini perlu satu penelitian juga yang sedang dijalankan dengan berlakunya undang-undang otonomi, berartikan kewenangan-kewenangan banyak yang sudah dilimpahkan ke daerah. Potensi terjadinya penyimpangan juga ada. Tapi kontrol juga berjalan,” kata Amir di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Jumat (28/9).

Di Banda Aceh, Menteri Amir Syamsudin mempunyai sejumlah agenda. Salah satunya menandatangani Nota Kesepahaman antara Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, dan Kepolisian dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah di Anjong Mon Mata.

Menurut Amir, ada satu situasi yang berbeda pada saat sekarang ini dengan masa lalu. Pada masa kini, kewenangan telah begitu banyak dilimpahkan ke daerah. Perbedaan itulah yang kemudian menimbulkan kesan bahwa saat ini kasus korupsi semakin marak dibandingkan masa lalu.

“Jadi jangan serta merta dianggap bahwa kita sudah menyerah terhadap pemberantasan korupsi. Saya kira kita tidak berada pada posisi itu. Kita perkuat KPK,” jelasnya.

Tidak terungkapnya para pelaku koruptor pada masa lalu, kata Amir, karena para pelaku koruptor dekat dengan kekuasaan. Selain itu, kepastian hukum juga belum ada seperti ada masa sekarang ini.

“Di masa lalu apakah mungkin Anda menyentuh mereka yang melakukan korupsi? Tentu tidak, karena tidak ada suatu kepastian hukum. Jadi itu kesannya sekarang terlihat banyak,” ujarnya.

Pemindahan kewenangan ke daerah otonomi, jelas Amir, banyak potensi terjadi penyimpangan. Meski demikian, lanjutnya, langkah penindakan terhadap kasus korupsi sudah lebih nyata ketimbang masa lalu.

Amir menambahkan, samangat pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan gegap gempita mulai dari awal hingga akhir. “Tapi janganlah gegap gempita awalnya, tetapi klimaknya orangnya dihukum terlalu ringan bahkan dibebaskan,” pungkasnya. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU