Thursday, April 25, 2024
spot_img

Organisasi Pers di Aceh Usul Peradilan Koneksitas untuk Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Sejumlah organisasi pers di Aceh mengusulkan kasus pembakaran rumah  Asnawi Luwi, jurnalis Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, diproses menggunakan peradilan koneksitas. Mereka menilai pelaku dalam perkara ini melibatkan anggota TNI dan sipil.

“Kita patut mempertimbangkan peradilan koneksitas karena ada keterlibatan orang lain,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers bersama organisasi pers: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh di Kantor PWI Aceh, Banda Aceh, Selasa (11/1).

Kepolisian Daerah Aceh pada 5 Januari 2022 melimpahkan perkara ini ke Polisi Militer Komando Daerah Militer Iskandar Muda (POM Kodam IM) karena dugaan pelaku mengarah ke anggota TNI. Organisasi pers menduga ada keterlibatan sipil sehingga butuh peradilan koneksitas.

Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin, minta Panglima Kodam Iskandar Muda segera menangkap anggota TNI yang diduga terlibat. Menemukan pelaku dianggap penting karena akan menentukan kasus itu terkait pemberitaan atau bukan.

Menurutnya, apabila terbukti terkait pemberitaan, kasus itu harus diproses dengan Undang-Undang Pers. “Jika bukan pemberitaan, kami tidak terima pelaku dihukum ringan karena kelalaian, sebab ini kriminal berat. Penegak hukum harus tegas, apalagi kalau benar pelakunya anggota TNI,” kata Juli.

Ia mengatakan, perkara itu termasuk kriminal berat karena ada unsur penyertaan dalam tindak pidana (deelneming) seandainya Asnawi dan keluarga yang berada dalam rumah itu terbakar. Selain itu, perkara ini juga memunculkan trauma berat bagi anak Asnawi yang masih di bawah umur.

“Dua tahun setengah ini kami bukan diam, tapi memberi waktu kepada penyidik untuk mencari pelakunya yang terlebih dahulu,” ujar Juli.

Kuasa hukum Asnawi Luwi, Askhalani, menilai pembakaran rumah itu bukan dilakukan satu orang, melainkan melibatkan sekelompok orang yang diyakini telah direncanakan. “Kalau ada sipil, maka undang-undang yang tepat adalah pidana koneksitas,” ujarnya.

Ihwal peradilan koneksitas juga dikatakan Ketua IJTI Aceh Munir Noer dan Sekretaris PFI Aceh Eko Deni Saputra. “Kami setuju dengan peradilan koneksitas,” kata Munir.

Rumah Asnawi dibakar orang yang belum diketahui identitasnya pada 30 Juli 2019. Rumah Asnawi terletak di Gampong Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala, Aceh Tenggara. Aparat belum menetapkan seorang pun tersangka dalam kasus ini.

Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Iskandar Muda Aceh, Kolonel Arhanud Sudrajat, membenarkan Kepolisian Daerah Aceh telah melimpahkan kasus itu ke Polisi Militer Kodam IM. “Saat ini Pomdam IM akan melakukan penyelidikan dari bukti permulaan yang ada,” ujarnya kepada acehkini, sindikasi media acehkita.com. []

Polisi Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis di Aceh Tenggara ke POM Kodam IM

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU