BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Organisasi Angkutan Darat (Organda) bersama supir mobil L-300 yang dibantu sejumlah aparat polisi merazia mobil angkutan penumpang yang beroperasi secara liar di Aceh. Razia ini dilakukan setelah sejumlah sopir L-300 melakukan aksi mogok masa.
Wakil ketua Organda Aceh, Hubaidillah, mengatakan, pihaknya merazia mobil angkutan yang dicurigai menarik penumpang secara liar. Angkutan tak ada izin itu biasanya menggunakan mobil jenis Toyota Avanza, Innova, dan Suzuki APV.
“Kita melibatkan supir L-300 karena mereka mengetahui mana saja mobil-mobil yang membawa penumpang secara ilegal. Kalau tidak, kita sulit mendeteksi mereka,” kata Hubaidillah saat dihubungi wartawan, Rabu (20/3/2013).
Sejak digelar razia yang sudah berlangsung selama tiga hari itu, kata Hubaidillah, loket mobil ilegal di Banda Aceh sudah tidak terlihat lagi. Hal itu berbeda dengan di wilayah pantai barat seperti Blang Pidie, Meulaboh, Aceh Selatan yang secara terang-terangan masih membuka loket untuk mobil angkutan ilegal ini.
“Padahal pemerintah setempat sudah menyerukan agar pengangkuatan ilegal segera dihentikan,” jelasnya.
Hubaidillah mengungkapkan, sekitar 100 unit mobil angkutan tidak berizin yang beroperasi di Aceh saban hari. “Angkutan ilegal ini sudah beroperasi sejak setahun terakhir,” ujarnya.
Saat menggelar razia di kawasan Lhokseumawe, Organda berhasil mengamankan 20 unit mobil angkutan penumpang ilegal. Selama razia, pihaknya memeriksa semua mobil yang dicurigai membawa penumpang secara ilegal.
“Setiap mobil kita minta maaf kita cek satu persatu, apakah penumpang dan supir saling kenal? Kalau tidak berarti bukan mobil pribadi dan pantas dicurigai. Mobil yang terkena razia ditilang polisi, sementara penumpang ditanyai apakah mau melanjutkan perjalanan dengan mobil resmi,” ungkap Hubaidillah.[]