Friday, April 19, 2024
spot_img

Operasi Patuh Seulawah 2020 di Banda Aceh, 7 Poin Ini Jadi Sasaran Razia

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh mulai menggelar Operasi Patuh Seulawah 2020 pada Kamis (23/7) hingga 14 hari ke depan. Kegiatan razia di Kota Banda Aceh digelar dengan sistem ‘hunting’ atau mencari titik rawan pelanggaran lalu lintas.

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh, AKP Yasnil Akbar Nasution, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 nantinya. “Pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2020 akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai hari ini hingga 5 Agustus 2020 ke depan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).

Yasnil menjelaskan, sistem yang akan diterapkan dalam pelaksanaan operasi tersebut secara hunting. Itu dilakukan sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan selama operasi dengan menjaga jarak antara petugas dan pengendara kenderaan.

“Petugas kita minta untuk mematuhi protokol kesehatan dengan cara mereka tidak melakukan penindakan dengan cara razia yang berpatokan pada satu lokasi, tetapi dengan cara mobile atau ‘hunting’ sistem,” sebutnya.

Ia menambahkan, jika pelanggaran sudah mulai berkurang pada satu tempat, maka akan berpindah ke tempat yang lainnya. Hal tersebut sudah masuk dalam perencanaan pihaknya sebelum masa operasi berjalan. “Jadi kami akan melaksanakan razia di lokasi banyak pelanggarnya,” tutur Yasnil.

Dalam pelaksanaan tugas, kata Yasnil, personel akan melengkapi diri dengan sarung tangan dan masker, dan ini tetap mengedepankan tindakan preemtif, preventif, persuasif serta humanis.

“Ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Seulawah 2020, di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara roda empat yang tidak menggunakan Safety Belt,” sebutnya.

Selain itu, pengemudi kenderaan roda empat yang melebihi batas kecepatan, pengemudi kenderaan bermotor yang melawan arus, mabuk pada saat mengemudi kenderaan bermotor.

Sementara bagi pengendara bermotor saat mengemudi dilarang menggunakan HP serta pengendara kenderaan yang masih di bawah umur. “Hal ini tidak terlepas dengan kelengkapan surat kenderaan serta SIM bagi pengendara kenderaan. Ini merupakan prioritas pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2020,” ujar Yasnil.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU