Ilustrasi | Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.CO

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Seorang oknum polisi ditangkap karena diduga memasok narkotika jenis sabu-sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara. Oknum polisi yang bertugas mengamankan Exxon Mobil itu kini ditahan di Mapolresta Aceh Utara.

Keterlibatan oknum polisi yang berinisial Brigadir SB memasok sabu ke Rutan Lhoksukon diketahui setelah polisi menangkap M (20 tahun), tahanan kasus narkoba titipan jaksa di Rutan Lhoksukon, Selasa (14/4/2015).

Setelah penangkapan itu, M bernyanyi bahwa sabu seberat 0,15 gram itu diperoleh dari Brigadir SB. Mendapat informasi ini, jajaran Polres Aceh Utara menangkap Brigadir SB.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh AKBP Teuku Saladin menyebutkan, polisi akan memproses secara hukum oknum yang ditangkap karena memasok sabu ke Rutan Lhoksukon.

“Kalau terbukti tetap akan dikenakan sanksi sesuai hukum,” ujar Saladin, Kamis (16/4/2015).

Polisi saat ini tengah menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut, termasuk mencari informasi dari mana Brigadir SB memperoleh barang haram tersebut.

“Dari pengakuan dia, baru kali ini dia melakukan itu (memasok sabu ke Rutan),” lanjut Saladin. “Kalau terbukti ya akan dapat sanksi.”

Saat ini Brigadir SB bersama M ditahan di Mapolres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.