BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — NZ masih berstatus narapidana narkoba yang ditahan 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Banda Aceh. Ia izin keluar lapas. Kesempatan itu digunakan untuk bertemu dengan teman wanitanya. Apes, mereka digerebek warga Desa Bineh Blang karena diduga berbuat mesum di rumah dinas milik LP.
NZ, 42 tahun, sudah 4,9 tahun ditahan di LP Banda Aceh karena kasus narkotika. Kepada petugas, ia meminta izin untuk keluar LP. Lalu ia menjemput teman wanitanya, Sal, 51 tahun, di kawasan masjid Lambaro. Keduanya berboncengan sepeda motor ke rumah dinas LP.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Zulkifli, mengatakan, di rumah dinas itu pasangan ini diduga indehoi. Mereka digerebek warga setempat pada pukul 22.20 WIB, Jumat lalu.
Sal ditangkap, sedangkan NZ berhasil kabur. NZ, sebut Kapolres, sudah kembali ke LP sekitar pukul 00.30 WIB Sabtu dinihari.
“Warga menggerebek karena menduga keduanya melakukan khalwat atau mesum di rumah tersebut,” kata Kapolres Kombes Zulkifli, Sabtu. []
GHAISAN