Saturday, April 20, 2024
spot_img

MK Tolak Uji Materi Darmili terhadap UUPA

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU No 11/2006 yang diajukan mantan Bupati Simeulue Darmili. Klausul yang dimohon ditinjau kembali adalah pasal yang membatasi jabatan kepala daerah hanya boleh dua periode saja.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/8).

Permohonan uji materi ini diajukan Darmili, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Simeulue, Aceh yang pernah menjabat bupati Kabupaten Simeulue selama dua periode.

MK menilai bahwa pemohon tidak menguraikan secara jelas kerugian konstitusional yang dialami oleh pemohon akibat berlakunya Pasal 65 ayat (2) UU Pemerintah Aceh. “Mahkamah berpendapat bahwa pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas perihal kerugian hak atau kewenangan konstitusional yang dialaminya sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” ujarnya.

Oleh karena itu, MK menilai bahwa pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

Seandainya pemohon memiliki kedudukan hukum, MK juga telah menyatakan bahwa jabatan kepala daerah hanya dibatasi sampai dengan dua periode saja. “Sehingga ketentuan yang substansinya sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU Pemerintah Aceh, tidak bertentangan dengan UUD 1945,” pungkas Hakim Konstitusi.

Pemohon yang ingin kembali menjadi kepala daerah ini merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat diberlakukannya pasal 65 ayat (2) UU Pemerintahan Aceh yang membatasi jabatan kepala daerah hanya boleh sampai dua periode saja. []

BERITASATU.COM

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU