Sunday, April 14, 2024
spot_img

MK Tolak Laporan Pemilu dari Caleg

BANDA ACEH,acehkita.com. Mahkamah Konstitusi (MK), tidak akan menindaklanjuti laporan kasus perselisihan penghitungan suara Pemilu jika yang mengajukannya para calon legislatif. Respon hanya diberikan jika diajukan Partai Politik bersangkutan.

Demikian dikatakan Abdul Mukhtie Fadjar, Wakil Ketua MK saat berbincang lewat video telekonfren dengan akademisi Fakutas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Selasa (7/4).

“Secara aturan hanya pimpinan pusat partai yang boleh mengajukan laporan perselisihan,” katanya diacara yang juga diikuti lebih 30 Fakultas Hukum di seluruh Indonesia.

Mukhtie menambahkan, secara prosedural, parpol yang mengajukan laporan harus menyertakan keterangan yang cukup dan siginifikan. Batas laporan diterima tak melewati 9 Mei 2009 atau 30 hari setelah pemungutan suara.

Usai menerima laporan, lanjut Mukhtie, MK akan menyidangnya dan diputusankan dalam waktu singkat. Sidang perselisihan Pemilu akan digelar di MK sejak pagi hingga pukul 22. 00 WIB malam.

Sidang itu bisa disaksikan langsung di seluruh Indonesia melalui video tekonfren. “Perlu kami tegaskan bahwa tiap perkara yang ditangani, MK tidak meminta biaya perkara,” ujar Mukhtie.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU