BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Penggugat tahapan pemilihan kepala daerah yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan Aceh, T.A. Khalid, mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak pernah menetapkan tanggal 18 November (18/11) sebagai hari pembacaan putusan final perkara ini.
“MK tidak pernah mengatakan bahwa akan membacakan putusannya pada tanggal 18 November,” kata T.A. Khalid dalam pernyataan tertulis yang dikirim ke redaksi acehkita.com, Jumat (18/11).
Seperti diketahui, sebelumnya dikabarkan bahwa Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan final gugatan pilkada yang dilayangkan T.A. Khalid dan Fadhlullah ke Mahkamah Konstitusi. Pada 2 Nov lalu, Mahkamah mengeluarkan putusan sela terkait gugatan tahapan pilkada yang ditetapkan KIP ini.
Menurut T.A Khalid, saat membacakan putusan selanya itu, Ketua MK Mahfud Md memberikan kesempatan kepada para pihak yang berperkara untuk menyampaikan kesimpulan dan pembelaannya hingga tanggal 18/11 pukul 11.00 WIB.
“Tapi apabila para pihak juga tidak menyampaikan kesimpulannya, maka MK tetap akan membacakan putusannya,” kata T.A Khalid mengutip pernyataan Mahfud Md.
Pernyataan itulah, menurut Khalid, yang kemudian dipahami bahwa MK akan memutuskan perkara itu pada tanggal 18/11. “Karena itu, kita tidak bisa mengatakan MK menunda sidang pembacaan putusannya,” ujarnya.
Apalagi, Khalid mengaku belum memperoleh pemberitahuan pembacaan putusan MK. []