Thursday, April 25, 2024
spot_img

MK Perintahkan KIP Buka Lagi Pendaftaran

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela pada persidangan kasus sengketa kewenangan lembaga negara antara Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan, Selasa (17/1). Dalam amar putusan, majelis memerintahkan Komisi untuk membuka lagi masa pendaftaran.

Persidangan yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB tadi dipimpin Ketua MK Mahfud Md, dengan hakim anggota Achmad Sodiki, Harjono, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, dan M. Akil Mochtar.

Setelah menyidangkan perkara ini selama dua kali, pada persidangan ketiga Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela. “Sebelum menjatuhkan putusan akhir, memerintahkan termohon untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar,” kata Moh Mahfud Md saat membacakan putusan sela.

Pembukaan pendaftaran ini ditujukan untuk pilkada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, baik yang maju melalui jalur perseorangan, partai politik, dan gabungan partai politik.

Menurut MK, pendaftaran hanya dibuka untuk tujuh hari sejak putusan sela diucapkan. “Termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan tujuh hari,” ujar Mahfud. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU