BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia belum menetapkan jadwal pembacaan putusan gugatan tahapan pilkada Aceh. Sebelumnya dikabarkan MK akan membacakan putusannya pada Jumat (18/11).
Berdasarkan jadwal persidangan yang dipublikasikan di website resmi Mahkamah Konstitusi, hingga 1 Desember 2011 belum ada jadwal pembacaan putusan gugatan pilkada yang dilayangkan TA Khalid dan Fadhlullah.
Pada jadwal itu terlihat, pada Jumat (18/11) MK menyidangkan dua perkara yaitu No 73/PUU-IX/2011 yang menguji UU No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah dan No 74/PUU-IX/2011 yang menguji UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua persidangan itu masih dalam tahap perbaikan permohonan.
Untuk mengetahui informasi persidangan MK dari tanggal 18 November hingga 1 Desember, silakan klik di sini. []