Saturday, April 20, 2024
spot_img

MK Belum Jadwalkan Pembacaan Putusan Pilkada Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia belum menetapkan jadwal pembacaan putusan gugatan tahapan pilkada Aceh. Sebelumnya dikabarkan MK akan membacakan putusannya pada Jumat (18/11).

Berdasarkan jadwal persidangan yang dipublikasikan di website resmi Mahkamah Konstitusi, hingga 1 Desember 2011 belum ada jadwal pembacaan putusan gugatan pilkada yang dilayangkan TA Khalid dan Fadhlullah.

Pada jadwal itu terlihat, pada Jumat (18/11) MK menyidangkan dua perkara yaitu No 73/PUU-IX/2011 yang menguji UU No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah dan No 74/PUU-IX/2011 yang menguji UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua persidangan itu masih dalam tahap perbaikan permohonan.

Untuk mengetahui informasi persidangan MK dari tanggal 18 November hingga 1 Desember, silakan klik di sini. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU