Radzie/ACEHKITA.COM

Warga Desa Bandarbaru, Kecamatan Kuta Alam, menunaikan zakat fitrah di Masjid Agung Al Makmur Lampriet, Banda Aceh, Senin (13/7/2015) malam. Di Banda Aceh, besaran zakat fitrah yang dibayar dalam bentuk uang mulai Rp30.300 hingga Rp45.900. Sedangkan mereka yang membayar dalam bentuk beras banyaknya 1 sha’ atau 10 muk kaleng susu isi 397 gram, atau 3,1 liter, atau 1,5 bambu ditambah 1 genggam, atau 2,7 kilogram per jiwa. Umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah pada bulan suci Ramadan. | FOTO: Radzie/ACEHKITA.COM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.