Monday, April 15, 2024
spot_img

Menteri Hukum dan HAM Dukung Revisi UU Pers

MINGGU, 23 September 2012, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memasuki usia ke-13. Sejak pertama kali diteken oleh Presiden BJ Habibie, banyak kalangan pers yang memuji undang-undang ini. Dibandingkan dengan UU Pers sebelumnya, UU No. 11 Tahun 1966 yang kemudian ditambah dengan UU No. 4 Tahun 1967 serta diubah dengan UU No. 21 Tahun 1982, UU No. 40 Tahun 1999 dinilai jauh lebih baik.

Meski dianggap terbaik, bukan berarti UU Pers yang berlaku saat ini ‘kebal’ dari usulan revisi. Walaupun terkesan muncul-tenggelam, wacana revisi UU Pers selalu saja ada yang melontarkan, termasuk dari kalangan pers sendiri. Kini, gagasan itu kembali dihangatkan oleh Dewan Pers.

“UU Pers sudah saatnya direvisi karena ada beberapa aturan yang tidak jelas,” ujar Wina Armada Sukardi, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, dalam sebuah acara diskusi memperingati 13 tahun lahirnya UU Pers.

Senada dengan Wina, wartawan senior Djaffar Assegaf berpendapat UU Pers memang harus direvisi. Pasalnya, kata Djaffar, penyusunan UU Pers sangat tergesa-gesa. Ketika itu, bangsa Indonesia tengah dilanda euforia reformasi setelah rezim Orde Baru tumbang. Pers termasuk yang menikmati euforia itu. Makanya, muncul desakan agar UU Pers warisan Orde Baru diganti dengan yang baru, sehingga lahirlah UU No. 40 Tahun 1999.

Lantaran disusun tergesa-gesa, substansi UU Pers pun banyak kelemahannya. Menurut Djaffar, banyak hal dari UU Pers yang berlaku saat ini perlu disempurnakan. “Termasuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, khususnya internet,” ujar Coorporate Advisor Media Group ini.

Wartawan senior Sabam Siagian mendesak Dewan Pers untuk secara resmi mendorong revisi UU Pers. Dia meminta Dewan Pers melakukan kajian serta mengumpulkan beberapa draf naskah revisi UU Pers yang disusun sejumlah kalangan. Sabam juga berharap Dewan Pers menetapkan tenggat waktu yang jelas agar revisi UU Pers tidak berlarut-larut. “Harus sebelum 2012, sebelum pemerintahan SBY berakhir,” ujar dia mengusulkan.

Dalam acara yang sama, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan UU Pers memang butuh perbaikan. Menurut Amir, UU Pers belum cukup melindungi kebebasan pers. Faktanya, kata dia, pers mudah sekali diserang gugatan. “Pers bahkan bisa dibikin bangkrut,” imbuhnya.

Amir menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh gagasan revisi UU Pers. Namun, dikatakan Amir, revisi UU Pers hanya dapat terwujud jika semua insan pers satu suara bahwa revisi itu memang harus dilakukan. Dia berharap kalangan pers menyamakan visi dan misi terlebih dahulu terkait rencana revisi UU Pers.

“Saya mendorong revisi UU Pers, saya yakin bisa, karena UU Pers belum memberikan perlindungan yang cukup bagi kalangan pers itu sendiri dan juga masyarakat,” ujar Amir yang juga dikenal sebagai advokat senior.

Soal substansi, Amir mengusulkan agar substansi kode etik jurnalistik diserap untuk revisi UU Pers. Menurut Amir, substansi kode etik jurnalistik yang berlaku saat ini sudah cukup bagus. Dibandingkan dengan substansi UU Pers yang sumir dan tidak jelas, kode etik jurnalistik dinilai sempurna. “Saya pikir pasal-pasal dalam kode etik dapat dimasukkan dalam revisi UU Pers,” ujarnya.

Hakim Agung Andi Samsan Nganro mengusulkan agar revisi UU Pers mengatur tentang persyaratan untuk menjadi wartawan. Menurut dia, UU Pers yang berlaku sekarang belum mengatur tentang kualifikasi apa yang harus dimiliki seseorang untuk menjadi wartawan. Persyaratan ini, kata Andi, penting agar wartawan yang bertugas di lapangan adalah wartawan profesional.

Selain persyaratan untuk menjadi wartawan, Andi mengatakan revisi UU Pers jangan lagi memuat ketentuan pidana yang sumir. Selama ini, menurut dia, wartawan rentan dikriminalisasi karena pasal-pasal pidana dalam UU Pers justru menjadikan insan pers cenderung tidak terlindungi. [hukumonline.com]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU