Thursday, April 25, 2024
spot_img

Mendagri Isyaratkan Qanun Bendera Dibahas Lagi

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengisyaratkan pembahasan kembali Qanun No 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang telah mendapat evaluasi dari Pemerintah Pusat. Dalam evaluasi itu, Pemerintah Aceh diminta untuk merevisi Qanun Bendera.

Qanun Bendera, kata Menteri Gamawan merupakan sebuah produk hukum daerah yang telah disahkan oleh DPRA. Namun, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan untuk mengevaluasi sebuah produk hukum daerah.

“Sudah selesai dievaluasi, yang secara hukum pula Pemerintah Aceh dan DPRA diberi waktu untuk membahas ini oleh undang-undang selama dua minggu,” kata Gamawan Fauzi usai bertemu Gubernur Zaini dan unsur Muspida di Banda Aceh, Kamis (4/4/2013).

Menurut Gamawan, pertemuan itu mengisyaratkan Pemerintah Aceh akan kembali membahas Qanun yang menetapkan bendera Gerakan Aceh Merdeka sebagai bendera Aceh.

“Pak Gubernur tadi menyatakan akan membahas ini dengan DPRA,” ujar Gamawan.

Mengenai materi pembahasan, kata Menteri Gamawan, bisa saja DPRA melakukan dengar pendapat lagi dengan pelbagai komponen masyarakat Aceh untuk menentukan bendera yang tidak menimbulkan kontroversi,

“Nanti DPRA bisa saja melanjutkan dengar pendapat, diskusi, dialog, dengan berbagai lapisan masyarakat. Tapi intinya, proses hukum itu harus berjalan sebagaimana mestinya,” tandas mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Namun, ia menolak menyebutkan materi-materi yang harus dibahas ulang dalam qanun tersebut. “Kita belum bicara materinya, masih prosedur. Nanti akan dibahas lebih jauh lagi. Itu Pak Gubernur dengan mekanisme DPRA akan melakukan hearing, dengar pendapat seperti itu,” sebutnya.

Sementara itu, Gubernur Zaini Abdullah menyebutkan, Pemerintah Aceh akan duduk kembali membicarakan mengenai 13 poin klarifikasi Kementerian Dalam Negeri itu.

“Kita sebagai pemerintah Aceh dan DPR akan melanjutkan mempelajari, apa inti dari pada klarifikasi Kemendagri, akan kami sampaikan dalam dua minggu,” ujar mantan petinggi GAM itu. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU