Friday, March 29, 2024
spot_img

MaTA Temukan Pasien BPJS di Aceh Beli Obat di Luar Faskes

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) pada Selasa (25/9) merilis temuannya terkait hasil pemantauan pelayanan tata kelola obat di fasilitas kesehatan (faskes) di Banda Aceh. Ditemukan sebanyak 21 pasien peserta BPJS yang harus membeli obat sendiri di luar faskes.

“Selama periode pemantauan Juli-September 2018, kami menemukan 21 pasien peserta BPJS yang membeli obat di luar, 11 pasien perempuan dan 10 laki-laki,” ujar anggota Badan Pekerja MaTA, Baihaqi, dalam konferensi pers di kantornya.

Selain itu, sebutnya, MaTA juga menemukan 18 pasien BPJS yang mengaku pernah membeli obat di luar. “Padahal mengacu para aturan Permenkes nomor 28 tahun 2014, pasien peserta BPJS tidak dibenarkan membeli obat di luar atas resep dokter,” urainya.

Temuan tersebut, ungkap Baihaqi, ditemukan pihaknya di RSU Meuraxa Kota Banda Aceh. Harusnya seluruh kebutuhan obat yang dibutuhkan pasien harus tersedia di Faskes sebagaimana tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas).

Bahkan, sebutnya, tidak ada biaya pengganti dari pihak rumah sakit yang diberikan kepada pasien yang membeli obat di luar faskes. “Dan rata-rata pasien yang membeli obat tidak meminta kwitansi pembayaran pada pihak apotik,” kata Baihaqi.

Selain ditemukan ada pasien yang membeli obat di luar instalasi farmasi rumah sakit atas resep yang diberikan oleh dokter, tambahnya, juga masih ditemukan jumlah obat yang diberikan tidak sesuai dengan kebutuhan pasien.

Sebutnya, kokosongan obat di RSU Meuraxa masih terjadi hingga saat ini.

Baihaqi menambahkan, hasil pemantauan tersebut hanya difokuskan kepada pasien rawat jalan. “Sedangkan yang rawat inap sedikit sulit untuk dipantau.”

Menurutnya, pasien yang ditemui enggan untuk memberikan keterangan kepada tim pemantau karena merasa takut.

Sedangkan hasil pemantauan di RSUDZA, disebutkannya, MaTA belum menemukan ada pasien peserta BPJS yang harus membeli obat sendiri di luar faskes. Hanya saja, proses antri untuk pengambilan obat di instalasi farmasi yang masih lama.

Namun beberapa metode pelayanan di dua rumah sakit yang dilakukan pemantauan tersebut, sebutnya, sudah mulai ada perbaikan khususnya terkait pendaftaran pasien yang keduanya sudah bisa mendaftar secara online, dan sudah juga sudah menerapkan sistem online untuk tebus obat di instalasi farmasi.

Rekomendasi MaTA
Atas temuan tersebut, MaTA merekomendasikan kepada BPJS untuk menindak dan memberi sanksi kepada faskes dan dokter yang menganjurkan pasiennya membeli obat di luar.

Kemudian kepada pasien yang membeli obat di luar faskes, sebut Baihaqi, harus melaporkan hal tersebut kepada BPJS dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh. “Ombudsman selaku komisi yang mengurusi pelayanan publik harus ambil bagian agar pasien peserta BPJS tidak lagi membeli obat di luar faskes,” ujarnya.

Lebih lanjut, Baihaqi menambahkan, MaTA mulai membuka posko pengaduan bagi masyarakat atau keluarga pasien yang membeli obat di luar faskes.

“Kepada Kejati Aceh kami juga meminta untuk memperjelas kepada publik terkait pengusutan kasus utang di RSU Meuraxa,” pungkasnya.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU