BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Isu bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengeluarkan Keputusan Presiddn untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah berseliweran di tengah masyarakat. Isu itu beredar melalui pesan singkat dan dari mulut ke mulut. Menanggapi isu ini, Komisi Independen Pemilihan Aceh meminta masyarakat tak termakan isu tersebut.
 “Sampaj sekarang KIP tetap bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku. Jadi tidak ada penundaan pilkada,” kata anggota KIP Aceh Akmal Abzal di Banda Aceh, Senin (19/12).
Menurut Akmal, KIP masih terus bekerja sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan melalui SK No 26/2011. “Keputusan yang disesuaikan KIP sesuai dengan hukum, jadi jangan percaya isu itu,” lanjut Akmal.
KIP Aceh menjadwalkan pemungutan suara pada 16 Februari 2012, setelah beberapa kali penundaan. Penetapan jadwal baru ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela. Mahkamah dalam putusan akhir pada 24 November lalu memerintahkan KIP untuk melanjutkan tahapan pilkada.
“Kalau ada yang mengatakan bahwa pemilukada akan ditunda, itu sama sekali tak punya alasan hukum,” sebut dia.
Untuk itu, Akmal meminta masyarakat untuk tidak mempercayai isu tersebut. []