BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, mengatakan Aceh masih dalam situasi darurat corona. Bahkan, Plt Gubernur Aceh selaku Ketua Tim Gugus Tugas telah mengeluarkan surat keputusan gubernur tentang perpanjangan darurat bencana.
“Ketua gugus tugas telah menyatakan bahwa darurat Covid-19 di Aceh adalah mengikuti Keppres yang tidak ditentukan kapan akan berakhirnya,” kata pria yang akrab disapa SAG itu dalam keterangannya, Senin (1/6).
SAG menekankan, status Aceh yang masih dalam keadaan darurat Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap di rumah kecuali untuk hal-hal penting. “Pakai masker, sering cuci tangan dengan sabun, jaga jarak, hindari keramaian dan kontrol suhu tubuh,” kata dia.
Menyangkut daerah zona hijau yang terdiri dari Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Subulussalam, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Aceh Selatan, Sabang, Langsa, Aceh Timur dan Aceh Besar, kata SAG, pemerintah pusat baru memberikan kewenangan Rakorpimda, yang sudah menggelar rapat pada Senin 1 Juni 2020. Keputusan rapat itu adalah akan diluncurkan seruan bersama dan buku panduan.
SAG menyebut, pemerintah kabupaten/kota perlu menetapkan bidang apa yang akan dibuka sebelum normal baru (new normal) diterapkan. Nantinya, bagi masyarakat produktif dan aman Covid-19, akan diberikan sosialisasi, persiapan sarana dan prasarana, simulasi baru pelaksanaan normal baru dan akan dievaluasi.
“Sebelum ditetapkan SK bupati/wali kota di zona hijau, maka kabupaten/kota tersebut masih harus mengikuti protokol kesehatan yaitu tetap di rumah kecuali ada keperluan, tidak berkerumun dan selalu cuci tangan,” ujar SAG.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Forkopimda Aceh telah menggelar rapat kerja di Pendopo Gubernur pada Senin tadi. Dalam rapat itu diputuskan bahwa pengetatan perbatasan sangatlah penting, karena semua masuk dan keluar yang berarti sangat rentan terjadinya penyebaran virus corona.
Selain itu, sambung SAG, pemeriksaan juga perlu untuk ditingkatkan, khususnya bagi mereka yang punya riwayat bepergian atau bersentuhan dengan mereka yang pernah terjangkit.
“Peran pemerintah dan masyarakat gampong harus diperkuat untuk mengimplementasi SOP penanggulangan Covid-19,” sebutnya.
Sementara itu, tambah SAH, sosialisasi penting diterapkan dengan terfokus pada 14 daerah yang berstatus hijau. “Selebihnya masih dalam pemantauan yang ketat dan masuk kategori zona merah,” kata dia.
Menurutnya, pihak kejaksaan siap memberi pendampingan dalam penggunaan dana Bantuan Tidak Tunai oleh masing-masing SKPA. Sementara itu harus dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua langkah-langkah yang telah dilakukan guna mengukur capaian hasil.
“Nantinya akan ada seruan bersama yang akan dilakukan kajian secara hukum oleh masing masing unsur Forkopimda,” pungkasnya.[]