BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Tim seleksi calon anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) memperpanjang batas pendaftaran peserta hingga Senin depan (30/5). Perpanjangan ini dikarenakan para peminat yang telah mengambil formulir belum bisa mendaftarkan diri karena terkendala surat keterangan tidak pernah dipindana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri.
Menurut Wakil Ketua Tim Seleksi Baharuddin A.R., calon pendaftar kesulitan mengurus surat keterangan dari pengadilan. Jangka waktu pengurusan pun bisa memakan dua hingga tiga hari. Di beberapa pengadilan, permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana cukup melampirkan surat permohonan saja. Sementara di sejumlah pengadilan lain, “pemohon harus melampirkan SKCK dari polisi,” kata Baharuddin di Banda Aceh, Jumat (27/5).
Selain itu, tambah Baharuddin, banyak peminat dari luar Banda Aceh yang telah melengkapi persyaratan lain, tapi belum tuntas urusan di pengadilan. Perpanjangan ini memberi kesempatan bagi pendaftar untuk melengkapi persyaratannya. Sementara panitia juga memperpanjang masa pengumuman seleksi administrasi menjadi 1 Juni nanti. []