Friday, April 26, 2024
spot_img

Mahkamah Konstitusi Didesak Minta Maaf

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Koalisi Aksi Bersama Penyelamatan MoU Helsinki dan UUPA meminta agar Mahkamah Konstitusi meminta maaf kepada rakyat Aceh. Putusan Mahkamah yang mencabut Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh dinilai menyebabkan kekisruhan politik di Aceh.

Mahkamah Konstitusi dipersalahkan atas keputusan Nomor 35/PUU-VIII/2010 yang mencabut Pasal 256 UU No 11/2006 tentang calon independen yang hanya berlaku satu kali di Aceh. “MK harus bertanggungjawab dan segera mencabut putusan itu demi menyelamatkan perdamaian Aceh,” kata Hendra Fauzi, koordinator Koalisi, dalam pernyataan tertulis yang dibagikan pada aksi mereka di kantor DPRA, Selasa (15/11).

Hendra menilai keputusan Mahkamah Konstitusi itu melanggar UUD 1945 dan merusak MoU Helsinki dan UUPA. Padahal, UUPA dan MoU Helsinki, kata Hendra, merupakan konsensus politik dan produk hukum yang mengikat kembali Aceh dalam bingkai NKRI.

Dalam sidang paripurna pada 28 Juni lalu, DPRA menolak putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut pasal yang membatasi calon independen. Hendra mengatakan, penolakan juga dilakukan masyarakat di berbagai kabupaten/kota serta politikus lokal dan nasional.

“Rekomendasi Forbes DPR/DPD baru-baru ini perlu menjadi bahan pertimbangan MK untuk mengambil sikap tegas penyelesaian konflik regulasi pilkada Aceh sesuai MoU Helsinki dan UUPA,” ujarnya.

Hendra yang memimpin Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh gencar melancarkan unjukrasa menuntut penundaan pilkada di sejumlah daerah. Dalam aksi di depan gedung Parlemen siang tadi, mereka juga meminta agar Uni Eropa turun tangan menyelesaikan konflik regulasi pilkada. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU