Saturday, April 20, 2024
spot_img

Mahasiswa Kecam Walikota Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE | ACEHKITA.COM — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh (FKMA) mengecam sikap Walikota Lhokseumawe Munir Usman karena telah mengeluarkan surat penangguhan penahanan selama dua minggu kepada Ramli Aziz, terpidana korupsi dana perjalanan dinas DPRD Lhokseumawe tahun 2003.

Seorang mahasiswa berorasi dalam demonstrasi di bundaran Simpang Jam Kota Lhokseumawe, Senin (4/7). Dalam aksi tersebut, massa Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh (FKMA) mengecam Walikota Munir Usman karena mengeluarkan surat penangguhan penahanan kepada terpidana korupsi Ramli Aziz. --Teuku Fakhrizal/ACEHKITA.COM
Kecaman tersebut dikeluarkan mahasiswa dalam demonstrasi di bundaran Simpang Jam Lhokseumawe Senin (4/7) pagi. Dalam aksi tersebut, mahasiswa menilai walikota telah memfasilitasi pelaku korupsi berkeliaran dan mendukung orang yang melakukan tindak pidana korupsi agar tidak dihukum.

Dalam aksi damai itu, para mahasiswa meneriakkan yel-yel mendesak Walikota Lhokseumawe Munir Usman turun dari jabatannya, karena telah melukai hati rakyat dengan mendukung pelaku korupsi.

”Kami mendesak Munir juga harus segera turun dari jabatannya karena tidak mampu menegakkan hukum, malah menginjak-injak hukum itu sendiri, sehingga kami masyarakat Lhokseumawe sangat terluka dengan sikap Walikota”, teriak Agus Pratama, koordinator aksi.

Selain itu, mahasiswa juga mengeluarkan pernyataan sikap di antaranya, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menjebloskan Ramli Aziz ke penjara, selanjutnya mendesak Walikota Lhokseumawe harus bersikap profesional dalam menanggapi kasus tindak pidana korupsi Ramli Aziz, dan jangan ada tujuan untuk melindungi pelaku korupsi.

Sebelumnya diberitakan, Kajari Lhokseumawe, 21 Juni lalu, berencana menjebloskan Ramli Azis ke penjara. Mantan Sekwan itu menjadi tersangka korupsi dana perjalanan dinas anggota dewan tahun 2003-2004. Namun Ramli Aziz mendatangi Kajari Lhokseumawe dengan membawa surat penangguhan penahanan dari Walikota Lhokseumawe sehingga pihak Kajari tidak dapat melakukan penahanan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, selain menghukum satu tahun penjara, Ramli Azis yang sekarang menjabat Asisten I Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Hukuman itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Putusan MA tersebut sekaligus membatalkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 11 Juni 2009 yang membebas Ramli Azis dari semua tuntutan.

Dari total dana perjalanan dinas anggota DPRD Lhokseumawe tahun 2003 Rp876 juta, sebagian digunakan untuk kepentingan kegiatan partai politik oleh 19 anggota dewan, sehingga negara mengalami kerugian Rp104 juta lebih. Ini berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU