Saturday, November 30, 2024
spot_img

MA Bekali Hakim Mahkamah Syar’iyah se-Aceh soal Perma PBH

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Para hakim di lingkungan Mahkamah Syar’iyah se-Aceh dibekali Pelatihan Perlindungan Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan Kepentingan Terbaik bagi Anak. Selain para hakim, pelatihan selama dua hari tersebut juga diikuti perwakilan LSM Perempuan di Aceh, dan lembaga peneliti

“Karena perkara terkait perempuan merupakan perkara yang akan ditangani oleh semua hakim. Semua hakim harus memahami dan memiliki sensitivitas gender dalam penanganan kasus. Selain melalui pelatihan, usaha untuk merubah mindset hakim dilakukan melalui sosialisasi Perma,” sebut Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Candra Boy Seroza, pada pelatihan di Banda Aceh, Senin (29/4). Pelatihan ini akan berlangsung hingga besok, Selasa (30/4).

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum disebutkan sebagai respons terkait perkembangan hukum untuk kasus isu perempuan dan anak.

Dalam keterangan tertulis Mahkamah Syar’iyah Aceh disampaikan, sosialisasi Perma Perempuan Berhadapan dengan Hukum disampaikan melalui bimtek, e-learning, buku saku, video dan sebagainya. Setelah dilakukan pelatihan dan sosialisasi, nantinya akan dilakukan evaluasi untuk mengukur keberhasilan implementasi Perma tersebut.

Menurut Candra, hal penting yang akan diukur nantinya adalah apakah implementasi Perma ini telah memenuhi harapan masyarakat atau tidak. Dalam melakukan evaluasi, MA dapat bekerja sama dengan universitas, penyedia bantuan hukum, asosiasi ahli, psikolog, LSM dan lainnya.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, M. Jamil Ibrahim, dalam sambutannya menyebutkan kegiatan ini penting untuk mengingatkan kembali bahwa di Aceh telah banyak melahirkan pahlawan perempuan, dan perlindungan perempuan telah banyak diperbincangkan dunia, apalagi ketika perempuan berhadapan dengan hukum.

Sementara itu Dirjen Binganis Badan Peradilan Agama MA, Wahyu Widyana, menyatakan lahirnya Perma tersebut merupakan suatu terobosan penting dalam penanganan perempuan yang berhadapan dengan hukum. “Jadi, agar Perma ini dapat berjalan dengan baik perlu dilakukan perubahan mindset dari para hakim. Dengan materi pelatihan dan sosialisasi yang tepat diharapkan bisa merubah mindset ini,” ujarnya.

Pelatihan Perma PBH ini difasilitasi oleh Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) bersama Pokja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI juga dihadiri oleh Iskandar Syukri perwakilan Pemerintah Aceh, Leisha Lister dan Cate Sumner dari Family Court of Australia.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
25,100SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU