Eksekusi cambuk di Peuniti, Banda Aceh. | FOTO: Radzie/ACEHKITA.COM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Hukum Jinayat atau pidana Islam yang diatur dalam Qanun No 6/2014 akan resmi berlaku di Aceh mulai 23 Oktober lusa. Qanun ini mengatur sanksi 100 kali hukuman cambuk bagi pelaku zina, gay, dan lesbian.

“Qanun Hukum Jinayat ini dinyatakan berlaku sejak satu tahun setelah diundangkan, yaitu mulai 23 Oktober 2015,” ujar Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Prof Syahrizal Abbas kepada wartawan, Rabu (21/10/2015).

Parlemen Aceh mengesahkan Qanun Jinayat itu pada 27 September 2014 dan dimasukkan ke dalam lembaran daerah –setelah adanya pengesahan dari gubersejanur, pada 23 Oktober 2014. Sejak diundangkan setahun lalu, qanun ini memasuki masa sosialisasi kepada masyarakat luas.

Qanun ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi penegakan syariat Islam di provinsi berjuluk Serambi Mekkah ini. Sebelumnya, penegakan hukum diatur melalui empat qanun yang mengatur soal syiar agama, khalwat, judi, dan minuman keras. Pada qanun sebelumnya, hukuman maksimal cambuk hanya 40 kali, yaitu bagi mereka yang terlibat dalam kasus minuman keras (khamar).

Syahrizal menyebutkan, qanun sebelumnya tidak berlaku lagi, karena materi substansinya sudah diatur dalam Qanun Jinayat ini.

Selain soal khalwat, maisir, dan judi, Qanun Jinayat mengatur beberapa klausul baru, seperti kasus zina, praktik homoseksual (liwath), lesbian (musahaqah), bercumbu tanpa ikatan nikah (ikhtilat), menuduh orang berzina tanpa disertai saksi (qadzaf), pelecehan seksual, dan pemerkosaan.

Qanun ini mengatur sanksi terhadap pelanggar syariat lebih berat. Pezina, lesbian, dan gay –misalnya– diancam dengan hukuman 100 kali cambuk. Hukuman terberat bagi pelaku pemerkosaan dan pencabulan.

Dinas Syariat Islam mengaku sudah menyosialisasikan keberadaan Qanun Jinayat dalam setahun terakhir kepada masyarakat, aparat penegak hukum, dan akademisi.

“Kalau dikatakan siap, ya siap. Mau tidak mau ya harus menjalankan amanah dari qanun ini,” ujar Syahrizal.

Qanun Jinayat, menurut guru besar hukum Islam di Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, ini tidak berlaku surut. []

ATTAYA ALAZKIA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.