Tuesday, March 19, 2024
spot_img

LPSK: Saatnya Pemerintah Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

JAKARTA | ACEHKITA.COM — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berpendapat inilah saatnya negara mengambil keputusan dengan mempertimbangkan beberapa mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengusulkan langkah pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu bisa dimulai dengan bertanya kepada para korbannya, model penyelesaian seperti apa yang mereka kehendaki.

Pernyataan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD yang akan melakukan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dengan cara non-yudisial tanpa mengabaikan mekanisme yudisial, atau sebaliknya perlu mendapat dukungan.

“Setelah mendengar (suara korban), pemerintah harus segera mengambil keputusan model yang diterapkannya. Apapun model penyelesaian yang dipilih berpotensi menimbulkan pro kontra,” ujar Edwin dalam siaran pers yang diterima acehkita.com, Rabu pagi, (11/12/2019).

“Namun, bila sulit sampai pada pilihan mekanisme yang ideal, jalan tengahnya adalah mekanisme yang paling mungkin untuk diterapkan. Di sini pemerintah dituntut untuk memiliki keberanian dalam mengambil keputusan.”

Edwin menyatakan ada baiknya imajinasi dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu tidak dibatasi mekanisme formil yudisial maupun non yudisial karena akan berkonsekuensi pada proses yang panjang, penuh tantangan serta berpotensi menuai banyak polemik.

“Namun pemerintah tetap harus menyediakan ruang pada mekanisme penyelesaian yang menggunakan pendekatan hukum baik melalui pengadilan HAM atau KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) sebagai jalan pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu Edwin membeberkan sejumlah catatan kerja yang telah dilakukan LPSK terkait layanan yang diberikan kepada korban Pelanggaran HAM Berat (PHB). Pada periode 2014 – 2019, jumlah pemohon yang mengajukan sebagai terlindung LPSK mencapai 4.420 orang, dengan Provinsi Jawa Tengah dan Sumatera Barat sebagai wilayah asal pemohon terbanyak.

Sedangkan dalam rentang periode 2012 -2019, LPSK telah memberikan layanan kepada korban PHB dengan total 3.784 terlindung ,dimana rinciannya sebanyak 3.666 orang mendapatkan layanan medis, 602 untuk layanan psikososial dan 25 orang mendapatkan pehabilitasi psikososial.

Edwin juga mengusulkan sebaiknya pemerintah juga memfasilitasi affirmative action kepada para korban pelanggaran HAM berat untuk mendapatkan kebutuhan mendasar berupa jaminan kesehatan (BPJS) kelas satu.

“Mengingat usia sebagian besar korban yang makin senja. Pemerintah daerah juga bisa membuat kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu keistimewaan hak yang diperoleh para korban pelanggaran HAM berat” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua LPSK, Manager mengusulkan setidaknya ada tiga langkah yang bisa ditempuh pemerintah dalam rangka menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Menurutnya, setiap pelanggaran HAM berat menimbulkan hak atas reparasi (pemulihan) bagi korbannya. Salah satu bentuk reparasi yaitu permintaan maaf. Pemerintah dapat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas peristiwa pelanggaran berat HAM yang pernah terjadi.

“Permintaan maaf ini setidaknya merupakan bentuk keinsyafan negara pernah memperlakukan warganya secara tidak manusiawi, yang bertentangan dengan kewajiban negara untuk menghormati dan menjamin HAM,” katanya.

Selain itu pemerintah dapat membuat memorialisasi. Langkah ini dapat dijadikan momentum bersama sebagai bangsa untuk mempertahankan ingatan dan peringatan agar peristiwa yang sama tidak terulang di masa mendatang.

Usulan selanjutnya, menurut Manager, pemerintah dapat memberikan bantuan kepada para korban dengan pendekatan rehabilitasi psikososial seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU No. 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, korban pelanggaran HAM yang berat juga berhak mendapatkan bantuan medis dan psikologis. “Namun pemenuhan rehabilitasi psikososial hanya mungkin bila terjadi kerjasama antara LPSK dan Kementerian/Lembaga terkait,” tutur Manager.

LPSK berpendapat sekarang saatnya pemerintah melakukan aksi nyata dengan menyediakan mekanisme pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM berat dan mengakhiri impunitas (peniadaan hukuman), mengenang peristiwa tersebut untuk menjadi memori bersama dan sekaligus memenuhi hak para korban sebagai langkah simultan dan tak saling menyandera.

“ Sudah saatnya kita memuliakan kedudukan para korban sebagaimana mandat konstitusi untuk menjamin HAM setiap warganya,” pungkasnya.[]

Foto: Dok. LPSK

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU