Saturday, April 20, 2024
spot_img

LBH Protes Pola Penangkapan Dugok Cs

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh mendapat pengaduan dari keluarga Dugok cs yang ditangkap pada Sabtu (10/3) dinihari. Lembaga itu menyayangkan pola penangkapan yang dilakukan polisi dalam menangkap Dugok cs.

Mardiati, kepala Divisi Sipil dan Politik LBH, mengatakan, Dugok cs ditangkap tanpa melalui prosedur yang mengindahkan asas praduga tak bersalah. Ia mengingatkan pihak kepolisian untuk tidak melupakan bahwa Indonesia masih negara yang berlandaskan hukum.

“Kalaupun Dugok cs ditangkap karena diduga sebagai pelaku penembakan di PT Satya Agung, tapi penangkapan dan tindakan diskresi tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum,” kata Mardiati dalam siaran pers yang dikirim ke media, Selasa (13/3).

Polisi menangkap Dugok cs di Aceh Utara pada Sabtu (10/3) sekitar pukul 02.30 WIB. Mereka ditangkap karena diduga memiliki kaitan dengan pemilik bom rakitan yang –pada saat bersamaan– ditangkap di Lhong, Aceh Besar. Polisi mengklaim bahwa Dugok cs memilik bahan peledak dan merencanakan sebuah peledakan di pantai Barat Aceh.

Pihak keluarga Dugok cs memprotes tindakan aparat kepolisian. Kemarin, mereka mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh Pos Lhokseumawe. Mereka bilang, polisi telah melakukan tindak kekerasan dalam penangkapan tersebut. Bahkan, pihak keluarga tidak diizinkan bertemu dengan Dugok cs.

LBH Banda Aceh meminta polisi untuk mengklarifikasi kasus penangkapan tanpa disertai surat (seperti dikemukakan keluarga) dan pemukulan. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU