Thursday, April 25, 2024
spot_img

Lagi, Rapat DPRA dan Gubernur Ditunda

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Rapat kerja antara Pemerintah Aceh dengan DPRA kembali ditunda. Pimpinan Parlemen Aceh menolak rapat kerja Senin (24/10) tadi hanya dihadiri utusan Gubernur.

Rapat yang berlangsung di Ruang Panitia Anggaran hanya berlangsung beberapa menit. Setelah Ketua DPRA Hasbi Abdullah membuka rapat, anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Abdullah Saleh, melancarkan interupsi. Dia meminta agar pimpinan sidang menyetop rapat karena Gubernur Irwandi yang diundang tidak hadir.

Hasbi Abdullah lantas menyekor sidang hingga 15 menit. Mereka lantas bersepakat untuk menunda sidang hingga Gubernur Irwandi Yusuf hadir di rapat kerja yang akan membahas soal penghentian anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

“Tadi kami duduk sebentar dan kami ambil kesimpulan, rapat kerja ini ditunda,” kata Hasbi Abdullah.

Menurut Hasbi, rapat ditunda karena Gubernur Irwandi tidak memenuhi undangan Parlemen tanpa adanya alasan yang jelas. “Tidak ada alasan yang dapat kami terima tentang ketidakhadiran Gubernur,” ujar Hasbi.

Hasbi menyebutkan, Irwandi Yusuf harus datang ke DPRA tanpa diwakili oleh bawahannya. “Ini agenda penting dan tidak boleh diwakili,” tandasnya. “Kami minta pada Asisten I untuk menyampaikan pada Gubernur untuk meminta waktu paling lambat satu minggu.”

Rapat Senin (24/10) merupakan rapat kerja yang kedua kalinya ditunda karena Gubernur Irwandi tidak hadir. Pekan lalu, rapat serupa digelar dan hanya dihadiri oleh Asisten I Marwan Sufi dan beberapa stafnya. Rapat tadi, Asisten I Marwan Sufi juga mewakili Gubernur. Ia didampingi Staf Ahli M. Jafar dan Kepala Biro Hukum dan Humas Makmur Ibrahim.

Rapat ini ditunda selama seminggu.

Asisten I Marwan Sufi menyebutkan, mereka menghadiri rapat dengan DPRA karena diutus secara resmi oleh Gubernur untuk mewakili Pemerintah Aceh.

“Gubernur kan ada aparaturnya,” kata Marwan Sufi kepada wartawan.

Ia menyebutkan, sesuai Peraturan Pemerintah No 16/2010 tentang Penyusunan Tata Tertib DPRD Pasal 65 Angka 14 disebutkan, Gubernur dapat menunjuk wakilnya. “Secara fisik harus datang tidak ada ketentuannya,” kata dia.

Pekan lalu, Gubernur Irwandi Yusuf menyatakan tidak akan menghadiri rapat kerja dengan DPRA, karena sudah diwakili oleh Asisten I Sekretariat Daerah Aceh. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU