Ilustrasi. Warga Aceh Besar dicambuk, pekan lalu. | Radzie/ACEHKITA.COM

LANGSA | ACEHKITA.COM — Delapan warga Kota Langsa menjalani hukuman cambuk di depan umum setelah dinyatakan bersalah dalam kasus mesum dan perjudian, Jumat (5/12/2014).

Eksekusi para pelanggar syariat Islam itu dipusatkan di Lapangan Merdeka, pusat kota Langsa, usai salat Asar. Warga memadati lokasi untuk melihat dari dekat prosesi cambuk tersebut. Tak sedikit di antara mereka yang menghujat para terhukum.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Ibrahim Latief menyebutkan, delapan warga tersebut dicambuk akibat kasus mesum dan judi. “Dua orang bersalah melanggar Pasal 4 junto Pasal 22 ayat (1) Qanun No 14/2003 tentang Khalwat,” kata Ibrahim. Keduanya dikenakan hukuman lima kali cambuk menggunakan rotan.

Sementara lima warga lain, Mahkamah Syar’iyah memvonis mereka bersalah melanggar Pasal 23 ayat (1) junto Pasal 5 Qanun No 13/2003 tentang Maisir. Mereka dijatuhkan hukuman lima dan enam kali cambuk di depan umum.

Dua pekan lalu, Langsa juga mencambuk delapan warga yang terlibat dalam kasus serupa. []

IMRAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.