Friday, March 29, 2024
spot_img

Kuota Pencalonan Anggota Parlemen Belum Jelas

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kuota Pencalonan anggota dewan di Aceh dinalai menjadi kendala tersendiri setelah keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 6 tahun 2013. Sebab aturan itu mewajibkan partai politik nasional untuk mencalonkan 100 persen dari kuota anggota legeslatif di daerah pemilih masing-masing.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan Aceh Akmal Abzal, dalam diskusi terfokusu dengan tema Pemilu 2014; kualitas demokrasi untuk menjaga Aceh damai, yang diselengarakan Katahati institute, di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, Rabu 27 Maret 2013. Diksusi politik ini digelar untuk melihat tantangan dan harapan pelaksanaan Pemilu 2014.

Menurut Akmal, peraturan KPU itu bertentangan dengan Undang-undang Pemerintah Aceh yang mensyaratkan partai politik lokal untuk mencalonkan anggotanya sebesar 120 persen dari kuota di daerah pemilihan. Dan juga tiga puluh persen diantaranya harus dari kalangan perempuan.

“Jika syarat ini tidak dipenuhi, dapil tersebut dianggap tidak memenuhi syarat. Para elit partai mulai gamang dengan aturan ini,” katanya.

Kata Akmal saat ini KIP Aceh, belum memutuskan menggunakan aturan yang mana. Meski tahapan penetapan calon hanya tinggal kurang dari 15 hari lagi.

“Kami merasa sulit karena sampai hari ini tinggal 15 hari lagi masa pendaftaran dimulai, PKPU tentang pencalonan belum keluar,” ujarnya.

Selain Akmal, hadir dalam diskusi itu antara lain Anggota DPD-RI Ahmad Farhan Hamid, Asisten III Pemerintah Aceh, Perwakilan Polda Aceh, Kajati, para Komisoner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Panwaslu, dan juga sejumlah ketua dan seketaris partai nasional dan lokal di Aceh. Selain itu juga hadir sejumlah aktivis LSM dan mahasiswa serta jurnalis.

Anggota DPD-RI Farhan Hamid juga menyingung soal kewenangan Panwaslih di Aceh yang tidak sama dengan Bawaslu di Pusat, yang juga diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh. Farhan Berharap kewenangan Panwaslih di Aceh sama dengan Bawaslu.

“Saya berharap ada perubahan tentang Panwaslih. Bagaimana kewenangan Aceh tetap dipertahankan tapi kelembagaannya permanen,” katanya.

Dalam diskusi ini juga disingung soal kekerasan yang terjadi dalam pemilukada 2012. Para peserta mempertanyakan banyaknya kasus kekerasan yang terjadi dalam pemilukada lalu, yang tak terselesaikan dengan baik. Penegak hukum diharapkan tidak tebang pilih dan tidak mentolerir aksi-aksi kekerasan yang dilakukan kelompok yang berupaya menghabat demokrasi di Aceh.

Mantan anggota Panwaslu Aceh, Askalani mengakui mereka banyak menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran Pemilukada 2012 lalu. Namun saat mengklarifikasi, masyarakat tidak berani hadir karena kekhawatiran akan ancaman.

“Inilah yang kemudian perlu ada keikhlasan bersama melihat kompetisi ini, dengan berbagai aturan yang ada kita berharap para peserta pemilu untuk bertarung secara fair,” katanya.

Sementara itu, Wakil Direktur Intelkam Polda Aceh, Agus Rahendra, berharap sejumlah aksi kekerasan yang terjadi pada 2012 lalu tidak terjadi lagi pada pemilu 2014. Polda Aceh, kata dia telah berupaya mengidentifikasi sejak dini potensi konflik dan kekerasan menjelang Pemilu.

“Polri berharap ada keterbukaan. Berharap ada sinergitas antar elemen sehingga jika ada keresahan di masyarakat bisa dirasakan dan ditangani,” ujarnya.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU