Wednesday, April 24, 2024
spot_img

KUA Kecamatan Makmur Sosialisasikan Pencegahan Pernikahan Dini ke Siswa

BIREUEN | ACEHKITA.COM – Guna menekan angka pernikahan dini di bawah usia 19 tahun, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Makmur di Kabupaten Bireuen, melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan dini kepada siswa tingkat sekolah menengah atas (SMA) sederajat.

Kepala KUA Kecamatan Makmur, Abdul Halim Mubary, di hadapan seratusan siswa SMA Negeri 1 Makmur, memaparkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang disahkan pada 14 Oktober 2019, maka usia pernikahan bagi perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun.

UU Nomor 16 Tahun 2019 tersebut mulai berlaku sejak 15 Oktober 2019 setelah sebelumnya dikabulkan judicial review-nya oleh Mahkamah Konstitusi. “Jika sebelumnya usia pernikahan bagi perempuan 16 tahun dan pria 19 tahun, maka pada UU Nomor 16 Tahun 2019, usia pernikahan pria dan wanita sama, menjadi 19 tahun,” ujarnya kepada para siswa, Jumat (6/12).

Namun demikian, Abdul Halim menambahkan, jika pernikahan tetap ingin dilakukan, maka orang tua atau wali kedua calon mempelai, harus mengajukan dispensasi kepada Mahkamah Syar’iyah atau Pengadilan Agama dengan menghadirkan kedua calon mempelai untuk dimintai keterangannya.

Acara yang dipandu Wakil Kepala Bidang Kurikulum, Iskandar, tersebut berlangsung akrab dan hangat yang disertai guyonan. “Baru-baru ini, ada pasangan anak usia 15 dan 14 tahun di Kalimantan Selatan, yang menikah dini dan viral di media sosial bahkan diundang ke salah satu stasiun televisi nasional. Kalau kalian mau masuk televisi, maka menikah dini sajalah,” canda Abdul Halim yang disambut tawa siswa dan dewan guru.

Pada bagian lain, Kepala KUA Makmur juga menilai, kehidupan ‘zaman now’ sangat memengaruhi kehidupan generasi milenial akibat masifnya pengaruh telekomunikasi, informasi, dan teknologi. Kebanyakan remaja ada yang berkenalan lewat dunia maya.

“Medsos sekarang bisa menjadi mak comblang. Benda itu bisa membuat kalian bahagia sekaligus menderita. Orang yang nikah di KUA, sebagian ada yang berawal dari perkenalan di medsos, jadian dan nikah. Tapi medsos jugalah yang memisahkan kalian karena salah penggunaannya. Yang dimesra-mesrain bukan lagi istri dan suami, tapi perempuan dan pria lain. Akhirnya rumah tangga terguncang dan berakhir di mahkamah,” ujar Abdul Halim, mengingatkan para siswa.

Abdul Halim menyebut ponsel punya peran besar dalam menyatukan dan menceraikan orang. “Maka berhati-hatilah dalam penggunaannya,” ucapnya.

Menyangkut risiko nikah muda, Abdul Halim menambahkan, banyak sekali problem yang muncul. Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, tekanan psikologis, aktualisasi diri yang terbatas, pendidikan terlantar, hingga persoalan ekonomi, dan perceraian.

“Belum kerugian kesehatan, seperti timbulnya penyakit leher rahim, kurang asupan nutrisi ibu hamil, hingga anak yang dilahirkan berisiko tinggi, kematian ibu dan anak, yang berdampak langsung kepada anak perempuan,” tuturnya.

Padahal, kata Abdul Halim, usia anak 18 tahun ke bawah, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2002, masih butuh aktualisasi diri dan berkembang, ini sesuai dengan konsensus nasional, guna meraih bonus demografi. “Karena negara dan bangsa akan kuat dan maju, jika dibarengi oleh kualitas generasi mudanya yang cerdas dan sehat,” pungkasnya.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU