JAKARTA | ACEHKITA.COM — Peluang untuk membuka kembali masa pendaftaran calon untuk pemilihan kepala daerah di Aceh sepertinya tertutup sudah. Hal ini seperti diisyaratkan Komisi Pemilihan Umum dalam pertemuan lintas pihak di Jakarta, Senin (9/1).
Pertemuan berlangsung di kantor KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat. Hadir dalam pertemuan itu anggota KPU Pusat, Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh, perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu, dan staf Kementerian Dalam Negeri.
Anggota KPU Endang Sulastri kepada wartawan menyebutkan, KPU tidak menemukan aturan yang dapat dijadikan sebagai payung hukum untuk membuka kembali pendaftaran pemilihan.
Ini merupakan pertemuan lanjutan setelah pertemuan di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada 4 Januari lalu. Pada pertemuan itu, DPRA mengusulkan agar dibuka lagi masa pendaftaran calon. Usulan ini kemudian diserahkan kepada KPU, sehingga KPU membawa masalah ini ke rapat pleno yang berlangsung hari ini. Pertemuan juga menyepakati bahwa hari pemungutan suara akan digelar pada 16 Februari. []