BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Aceh sepanjang Selasa sore hingga malam (3/7/2018), menciduk Gubernur Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Selasa tengah malam menyebutkan bahwa selain menangkap Irwandi dan Ahmadi, penyidik lembaga antirasuah itu juga menciduk delapan orang lain.
“Sore hingga malam ini, KPK melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri atas dua kepala daerah dan sejumlah pihak non-PNS,” ujarnya kepada wartawan di gedung KPK, di Jakarta.
Febri tak menjelaskan secara mendetil lokasi mereka ditangkap.
Tapi menurut informasi yang beredar, Irwandi ditangkap tim Satuan Tugas (Satgas) KPK di Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh, sedangkan Ahmadi diciduk di Benar Meriah.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga sebagai fee terkait transaksi penyelenggara negara di tingkat provinsi dan kabupaten Aceh.
“Sejumlah uang ratusan juta rupiah diamankan. Diduga merupakan bagian dari realisasi commitment fee sebelumnya,” kata Febri.
Namun, dia enggan menjelaskan lebih detil terkait proyek apa fee tersebut.
Selama ini dalam berbagai kesempatan, Irwandi sering bilang kalau pemerintahannya menganut “mazhab hana fee” alias tidak menerima fee proyek.
Febri menambahkan, tim KPK telah melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka, yang dilaksanakan di Mapolda Aceh.
Penyidik KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status orang-orang yang ditangkap tersebut apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Menurut rencana, mereka yang tertangkap dalam OTT tersebut akan diterbangkan ke Jakarta pada Rabu pagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK.[]