BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebutkan bahwa idealnya dana aspirasi untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dan DPRK tidak dianggarkan.
“Idealnya dihentikan,” kata Abraham Samad kepada wartawan usai menghadiri Simposium Antikorupsi di Universitas Muhammadiyah Banda Aceh, Selasa (23/4/2013).
Menurut Abraham Samad, namun pihaknya tidak berwenang untuk menghentikan alokasi anggaran untuk dana aspirasi anggota Dewan tersebut.
“Tapi kewenangan (untuk menghentikan dana aspirasi –red.) ada pada pemerintah daerah,” ujar Abraham Samad.
Seperti diketahui, dalam APBA 2013 terdapat alokasi dana aspirasi sebesar Rp349 miliar yang diperuntukkan bagi 69 anggota Dewan. []