Thursday, April 25, 2024
spot_img

KPID Jangan Hambat Kebebasan Pers

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar meminta Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) Aceh agar tak menghambat kebebasan pers di Aceh. Berdasarkan undang-undang, KPID hanya bertugas memantau dan mengawasi lembaga-lembaga penyiaran.

“Undang-undang itu (UU No 32/2002 tentang Penyiaran –red.) bukan untuk mengintervensi, menyalahkan, dan menghambat kebebasan pers di Aceh,” kata Nazar usai melantik anggota KPID Aceh masa kerja 2009-2014, di Banda Aceh, Kamis (16/7).

Seperti diketahui, KPID sedang menggodok rancangan qanun yang mengatur soal pers dan penyiaran yang islami. Qanun ini ditentang media dan organisasi wartawan di Banda Aceh. Aliansi Jurnalis Independen Kota Banda Aceh malah siap mengajukan uji materi (judicial review) pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal ini yang menjadi acuan hukum KPID merancang qanun pers dan penyairan islami.

Wagub Nazar menyarankan, sebaiknya anggota KIPD yang baru ini harus mengontrol informasi yang layak untuk disampaikan kepada masyarakat, juga mampu mengontrol informasi yang mengarahkan kepada perpecahan dan merusak moral generasi muda.

Pers, sebut Nazar, saat ini bebas mengawasi kinerja pemerintah dan mengontrol kebijakan publik di Aceh. Karenanya, KPID diminta untuk tak menghambat kerja mereka, terutama media penyiaran.

Pun begitu, media dan wartawan tak menjadikan kebebasan pers ini untuk kepentingan pribadi dan kelompok. “Di tengah-tengah kebebasan tersebut, pers harus tetap obyektif dan benar-benar independen,” kata Nazar. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU